Sabtu, 23 Juli 2016

Definisi sistem hukum internasional

Sistem hukum internasional dan peradilan internasional merupakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai hukum internasional dan mahkamah internasional. Ruang lingkup pembahasan dalam sistem hukum internasional dan peradilan internasional meliputi pengertian dan macam-macam hukum internasional, tugas dan wewenang mahkamah internasional, mekanisme mahkamah internasional, dan keputusan mahkamah internasional.

Pelaksanaan sistem hukum internasional dan peradilan internasional ditandai dengan adanya sengketa internasional yang membahas masalah-masalah internasional dan penyelesaian dari masalah internasional tersebut.

Sistem hukum internasional dan peradilan internasional terdiri dari hukum internasional dan mahkamah internasional. Hukum internasional dalam tata pergaulan internasional sesungguhnya merupakan konsekuensi dari adanya hubungan internasional. Hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum internasional menjadi pedoman dalam menciptakan suasana kerja sama yang saling menguntungkan.

Mahkamah internasional bertujuan untuk menyelesaikan sengketa internasional yang tidak terpecahkan oleh pihak-pihak yang bersengketa dengan cara kesepakatan bersama. Kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah internasional meliputi: memutuskan perkara-perkara pertikaian dan memberikan opini-opini yang bersifat nasihat. Sistem hukum internasional dan peradilan internasional meliputi berbagai bentuk kerja sama di berbagai bidang. Kerja sama dilakukan pada bidang ideologi, politik, serta pertahanan dan keamanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.