Minggu, 17 Juli 2016

Pengertian desa, kelurahan, dusun dan pembangunan desa

Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai satu kesatuan masyarakat yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri dalam ikatan negara Republik Indonesia.

Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung di bawah camat dan tidak berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri.

Dusun adalah bagian wilayah desa yang merupakan lingkungan pelaksanaan pemerintah desa.

Lembaga musyawarah desa adalah lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan yang tumbuh dari dan untuk masyarakat desa dan merupakan tempat partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang meliputi segala kehidupan dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional.

Pembangunan desa hanya mungkin berhasil dengan:
a.    Rencana yang baik, masuk akal, dan dapat direalisasikan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
b.    Tersedianya sumber tenaga manusia, modal dan sumber daya lainnya.
c.    Adanya organisasi yang mampu mewujudkan rencana menjadi hasil.

Tiga kerangka pokok kebijaksanaan pembangunan:
a.    Pembangunan industri besar yang banyak menyerap tenaga manusia di luar Jawa.
b.    Pembangunan industri menengah dan kecil di pertengahan batas kota dan desa.
c.    Membangun pertanian yang industrial.

Organisasi pemerintah desa
Terdiri dari:
-    Kepala desa
-    Lembaga Musyawarah Desa
-    Perangkat desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.