Sabtu, 23 Juli 2016

Pengertian kredit

Kata kredit berasal dari bahasa latin Credere yang artinya kepercayaan. Dalam masyarakat kata tersebut sering disamakan dengan pinjaman, artinya bila seseorang mendapat kredit berarti mendapat pinjaman. Dengan demikian, kredit dapat diartikan sebagai tiap-tiap perjanjian suatu jasa (prestasi) dan adanya balas jasa (kontra prestasi) di masa yang akan datang.

Sedangkan kredibilitas adalah layak atau tidaknya seseorang untuk memperoleh kredit. Kredibilitas tersebut harus memenuhi lima syarat yang biasa dikenal dengan istilah 5C, yaitu sebagai berikut:
a.    Character.
b.    Capital.
c.    Capacity.
d.    Collateral.
e.    Condition of economic.

Jenis-jenis kredit
Kredit yang masih diberlakukan sampai dengan saat ini diantaranya adalah:
1.    Kredit Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank dalam rangka menunjang pembiayaan usaha suatu bidang yang sudah ditentukan, diantaranya:
a.    Kredit Usaha Tani (KUT).
b.    Kredit kepada Koperasi.
c.    Kredit kepada Bulog untuk pengadaan pangan dan gula.
d.    Kredit investasi yang diberikan oleh bank-bank pembangunan dan LKBB.

2.    Kredit yang tidak ditunjang oleh Kredit Likuiditas Bank Indonesia, diantaranya:
a.    Kredit Usaha Kecil (KUK).
b.    Kredit ekspor.
c.    Kredit kepada kontraktor nasional.
d.    Kredit produksi, impor dan penyaluran pupuk dan obat hama untuk BIMAS.
e.    Kredit investasi kecil (kredit modal kerja permanen).
f.    Kredit investasi (kredit modal kerja).
g.    Kredit kepada guru.
h.    Kredit mahasiswa Indonesia.
i.    Kredit asrama mahasiswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.