Minggu, 17 Juli 2016

Pengertian firma

Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.

Kebaikan firma
a.    Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi
b.    Pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan keahlian masing-masing sekutu
c.    Setiap resiko dipikul bersama sehingga dirasakan tidak terlalu berat
d.    Keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang
e.    Kemampuan untuk mencari kredit lebih besar, karena lebih dipercaya oleh pihak ketiga (bank).

Keburukan firma
a.    Terdapat kemungkinan timbulnya perselisihan paham diantara para pemilik atau pendiri firma
b.    Keputusan yang diambil kurang cepat, karena harus menunggu musyawaran diantara pemilik firma
c.    Akibat tindakan seorang anggota, akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain
d.    Perusahaan dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.